Menko Yusril Pertimbangkan Permintaan Pemindahan Tiga Narapidana Warga Bulgaria

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempelajari permintaan pemindahan tiga narapidana warga Bulgaria yang saat ini menjalani hukuman di Yogyakarta.

Pertemuan dengan Duta Besar Bulgaria

Pada Rabu, 26 Februari 2025, Yusril menerima audiensi Duta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Dimitrova menyampaikan harapan agar Indonesia mempertimbangkan pemindahan tiga warga negaranya yang terlibat dalam kasus narkoba dan telah menjalani hukuman sejak Februari 2024.

Proses Pemindahan yang Memerlukan Kajian Mendalam

Menanggapi permintaan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemindahan narapidana asing bukanlah keputusan yang dapat diambil secara instan. Proses ini memerlukan kajian mendalam dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk menjalin kerja sama internasional di bidang hukum, namun prinsip keadilan dan kepentingan nasional harus tetap dipertimbangkan.

Isu Lain yang Dibahas dalam Pertemuan

Selain membahas permintaan pemindahan narapidana, pertemuan tersebut juga membahas beberapa isu penting lainnya, antara lain:

  • Penerapan KUHP Baru: Pembahasan mengenai rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.

  • Upaya Bergabung dengan OECD: Diskusi mengenai upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang dianggap penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Komitmen Terhadap Kerja Sama Internasional

Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta kerja sama bilateral yang lebih baik antara Indonesia dan Bulgaria, yang dapat memperkuat hubungan kedua negara di masa mendatang. Yusril menegaskan bahwa Indonesia terbuka untuk kerja sama internasional, namun setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan pemindahan narapidana, harus melalui proses kajian yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta kepentingan nasional.