Anggota Baleg Kritik Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek dari Kemenkes

Jakarta, 19 September 2024 – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan kritik terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kemasan rokok polos tanpa merek. Aturan ini dinilai dapat berdampak negatif terhadap industri tembakau dan menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.

Aturan Kemasan Polos

Aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes mengharuskan semua produk rokok untuk menggunakan kemasan polos tanpa merek, sebagai upaya untuk mengurangi daya tarik rokok di kalangan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan angka perokok di Indonesia.

Namun, beberapa anggota Baleg berpendapat bahwa langkah ini bisa menyebabkan dampak negatif bagi industri tembakau, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. “Kami mengakui pentingnya kesehatan, tetapi aturan ini harus dipertimbangkan lebih matang. Ini akan mempengaruhi banyak pelaku usaha dan pekerja di sektor ini,” kata Bambang Soesatyo, Ketua Baleg.

Potensi Dampak Ekonomi

Bambang menambahkan bahwa industri tembakau menyumbang pendapatan yang signifikan bagi negara melalui pajak dan menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang. Menurutnya, kebijakan kemasan polos bisa menurunkan pendapatan negara dari sektor ini, serta berdampak pada perekonomian lokal, terutama di daerah penghasil tembakau.

Selain itu, beberapa anggota Baleg mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa mendorong para perokok untuk beralih ke produk ilegal, yang tidak terdaftar dan tidak terpantau oleh pemerintah. “Kami perlu mencari solusi yang lebih seimbang, antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri,” ujar anggota Baleg lainnya, Rudi Hartono.

Tanggapan Kemenkes

Menanggapi kritik ini, pihak Kemenkes menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. “Kami memahami ada kekhawatiran mengenai industri tembakau, tetapi kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami siap untuk berdialog dengan semua pihak untuk mencari jalan tengah,” kata juru bicara Kemenkes, dr. Dian Fitria.

Kemenkes juga menyatakan bahwa mereka akan memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini setelah diimplementasikan, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Kesimpulan

Kritik yang disampaikan oleh anggota Baleg terhadap aturan kemasan rokok polos tanpa merek menunjukkan adanya perdebatan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau. Diharapkan dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan aspek ekonomi yang vital. Semua pihak perlu berkolaborasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *